PT PRO Management Group beroperasi dengan kelengkapan perizinan yang sah, terdaftar, dan dapat diverifikasi — menjamin keamanan proses pengadaan dan administrasi keuangan perusahaan Anda.
Klik pada setiap bagian di bawah ini untuk melihat rincian keabsahan hukum perseroan kami.
Entitas bisnis kami didirikan secara resmi di bawah hukum Republik Indonesia dengan akta notaris yang sah dan telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham RI):
Perusahaan kami telah terdaftar dalam sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko dengan identitas usaha sebagai berikut:
Nama Perusahaan: PT PRO MANAGEMENT GROUP
Nomor Induk Berusaha (NIB): 9120203561456
Alamat Terdaftar: Sidamukti, Kel/Desa Sukamaju, Kec. Cilodong, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat 16415
Sebagai komitmen terhadap kepatuhan hukum dan perpajakan negara, PT PRO Management Group telah dikukuhkan secara resmi sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP):
Terdaftar di KPP Pratama Depok
Dikukuhkan sejak 16 September 2019
Kami berhak dan sah menerbitkan Faktur Pajak PPN 11% yang sah sesuai ketentuan undang-undang perpajakan. Hal ini memberikan jaminan administrasi yang sempurna bagi divisi keuangan/Pajak korporasi Anda untuk pengkreditkan pajak masukan maupun audit pengadaan barang/jasa pemerintah.
Selain kelengkapan izin administratif, kami memastikan seluruh operasional event dan kegiatan alam terbuka dijalankan di bawah protokol keselamatan dan sertifikasi profesi terbaik:
Sertifikat Standar OSS No. 91202035614560003/0002/0001 serta Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang diterbitkan secara resmi oleh DPMPTSP.
Seluruh fasilitator experiential learning, team building, dan instruktur outbound kami memiliki sertifikasi kompetensi kepemanduan dari BNSP / Asosiasi Experiential Learning Indonesia.
Skipper arung jeram bersertifikat Federasi Arung Jeram Indonesia (FAJI), kru medis darurat standby, dan perlindungan asuransi kecelakaan kerja/wisata pada setiap penyelenggaraan event outdoor.
Seluruh kelengkapan dokumen kami (Akta, NIB, KBLI, NPWP) siap diunggah ke portal pengadaan LPSE, E-Katalog LKPP, atau sistem Vendor Registration instansi Anda tanpa kendala.
Divisi keuangan/pajak perusahaan Anda tidak perlu repot. Kami menerbitkan Faktur Pajak elektronik (e-Faktur) resmi PPN 11% untuk setiap transaksi yang dapat dikreditkan.
Banyak masalah event korporasi terjadi karena menyerahkan project pada perorangan/vendor tanpa legalitas jelas. Bersama PRO Management, dana dan kelancaran event Anda terlindungi hukum perseroan.